Informasi pengajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2015 dilingkungan Kemenag telah diterbitkan, setidaknya bisa menjadi pencerahan bagi guru PNS dan Non PNS yang belum mendapat giliran manisnya tunjangan tersebut. Hal ini sebagaimana surat edaran dari Kemenag Kabupaten Tegal tertanggal 1 Juni 2015, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No : 671 Tahun 2015 dan Rapat Kooedinasi Persiapan Sertifikasi Guru Tahun 2015 di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah tanggal 21 Mei 2015.
Calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 adalah guru RA/Madrasah yang telah menjadi guru per 31 Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus. Berikut berkas yang harus disiapkan :
1. Mengisi form pengajuan
2. Foto copy SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap per tahun (legalisir Yayasan)
3. Foto copy SK Pembagian Tugas tahun terakhir dilampiri Jadwal Mengajar.
Apabila mengajar tidak linier dengan Ijazah maka SK Pembagian Tugas selama 5 tahun
(legalisir Kepala Madrasah)
(legalisir Kepala Madrasah)
4. Foto copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh PT (harus ada)
5. Cetak portofolio data padamu negeri terakhir dan kartu NUPTK
6. Surat pernyataan memilih mata pelajaran sertifikasi dengan segala konsekuensinya.
7. Berkas dimasukkan dalam Snelhekter plastik warna kuning rangkap 1 (satu)
Monggoh disedot formulirnya : KLIK KIYE BLEH
Monggoh disedot formulirnya : KLIK KIYE BLEH
Demikian informasi Serguru 2015, semoga bermanfaat ...
sumber : kemenagkabtegal.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar