Informasi pengajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2015 dilingkungan Kemenag telah diterbitkan, setidaknya bisa menjadi pencerahan bagi guru PNS dan Non PNS yang belum mendapat giliran manisnya tunjangan tersebut. Hal ini sebagaimana surat edaran dari Kemenag Kabupaten Tegal tertanggal 1 Juni 2015, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No : 671 Tahun 2015 dan Rapat Kooedinasi Persiapan Sertifikasi Guru Tahun 2015 di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah tanggal 21 Mei 2015.
Selasa, 02 Juni 2015
Langganan:
Postingan (Atom)
Entri Populer
-
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, sert...
-
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : Lw.11.4/5/PP.00/3422/2015 tanggal 2 Maret 2015 tent...
-
1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini? Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik ...