Selasa, 24 Maret 2015
TUNJANGAN "PAHLAWAN" DATA SI OPERATOR SEKOLAH
Senin, 16 Maret 2015
INFO AJUAN NUPTK BARU TAHUN 2015
Informasi ajuan NUPTK Baru Tahun 2015 dilingkungan Kemenag Kabupaten Tegal.
Karena layanan NUPTK baru oleh LPMP
Jateng dibatasi HANYA SEKALI di tahun
2015, dengan batas waktu berkas SAMPAI LPMP Jaten MAKSIMAL 30 MARET 2015, maka
berkas pengajuan NUPTK baru Komplit
sudah harus bisa diterima oleh Kemenag Kab selambatnya 25 Maret 2015. Pengajuan
setelah itu tidak akan dilayani/diproses.
Berikut informasi persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan NUPTK.
Minggu, 15 Maret 2015
PEMBAGIAN TUGAS WILAYAH KERJA OPERATOR KEMENAG TEGAL 2015
Berikut
ini daftar Operator EMIS Kemenag Kab Tegal 2015 yang telah ditunjuk dan
ditetapkan oleh Kemenag Kab Tegal . Silahkan dimanfaatkan untuk membantu dalam
proses konsultasi dan bimbingan teknis
terkait updating data EMIS tahun 2015.
Selasa, 10 Maret 2015
TANYA JAWAB TERKAIT VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI 2015
1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?
Sesuai
Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat
Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah
mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP
Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang
tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka
dinyatakan tidak valid.
Jumat, 06 Maret 2015
Tabel Angka Kredit Impassing Guru Non PNS dan Besaran Gaji
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus
Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, mengamanatkan
bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik yang
berstatus pegawai negeri sipil maupun yang bukan pegawai negeri sipil
dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan diberi tunjangan profesi dan tunjangan khusus
setiap bulan. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru pegawai
negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru diberikan
sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setiap
bulan. Sedang bagi guru bukan pegawai negeri sipil, tunjangan
profesi dan tunjangan khusus diberikan sesuai dengan kesetaraan
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi
guru pegawai negeri sipil.
Kamis, 05 Maret 2015
Informasi Kemenag
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kementrian
Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : Lw.11.4/5/PP.00/3422/2015 tanggal 2 Maret
2015 tentang Persiapan Adminisrasi Calon Peserta Sertifikasi tahun 2015.
Bersama ini kami sampaikan :
1. Seluruh GPAI (baik yang
sudah sertifikasi maupun yang belum) agar mengapdate data personalnya pada
Aplikasi “PADAMU NEGERI” sampai verval **** (bintang empat). Proses up-date
data tersebut dapat dilaksanakan sampai tanggal 1 April 2015.
Langganan:
Postingan (Atom)
Entri Populer
-
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, sert...
-
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : Lw.11.4/5/PP.00/3422/2015 tanggal 2 Maret 2015 tent...
-
1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini? Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik ...