1. Jangan menunggu bahagia baru tersenyum, tapi tersenyumlah, niscaya kamu akan bahagia. 2. Jangan menunggu kaya baru bersedekah, tapi bersedekahlah, niscaya kamu semakin kaya. 3. Jangan menunggu termotivasi baru bergerak, tapi bergeraklah, niscaya kamu akan termotivasi. 4. Jangan menunggu dipedulikan orang baru kamu peduli, tapi pedulilah dengan orang lain, niscaya kamu akan dipedulikan. 5. Jangan menunggu orang memahami kamu baru kamu memahami dia, tapi pahamilah orang itu, niscaya orang itu paham dengan kamu. 6. Jangan menunggu terinspirasi baru menulis, tapi menulislah, niscaya inspirasi akan hadir dalam tulisanmu. 7. Jangan menunggu proyek baru bekerja, tapi bekerjalah, niscaya proyek akan menunggumu. 8. Jangan menunggu dicintai baru mencintai, tapi belajarlah mencintai, niscaya kamu akan dicintai.

Selasa, 24 Maret 2015

TUNJANGAN "PAHLAWAN" DATA SI OPERATOR SEKOLAH

1 komentar:
Dalam dunia pendidikan, tugas dan tanggung jawab Operator Sekolah semakin banyak dan berat, Operator Sekolah saat ini juga semakin menjadi ujung tombak keberadaan sekolah tersebut. Berbagai model pendataan yang semakin berkembang menuntut Operator Sekolah selalu bekerja ekstra untuk memenuhi permintaan pendataan yang ada. Operator Sekolah dituntut jeli dalam pengimputan, data sekolah maupun data PTK yang menyerahan sedikit "nasib" tunjangannya kepada Operator Sekolah. 

Senin, 16 Maret 2015

INFO AJUAN NUPTK BARU TAHUN 2015

1 komentar:


Informasi ajuan NUPTK Baru Tahun 2015 dilingkungan Kemenag Kabupaten Tegal.
 
Karena layanan NUPTK baru oleh LPMP Jateng dibatasi  HANYA SEKALI di tahun 2015, dengan batas waktu berkas SAMPAI LPMP Jaten MAKSIMAL 30 MARET 2015, maka berkas pengajuan  NUPTK baru Komplit sudah harus bisa diterima oleh Kemenag Kab selambatnya 25 Maret 2015. Pengajuan setelah itu tidak akan dilayani/diproses.
Berikut informasi persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan NUPTK. 

Minggu, 15 Maret 2015

PEMBAGIAN TUGAS WILAYAH KERJA OPERATOR KEMENAG TEGAL 2015

1 komentar:

Berikut ini daftar Operator EMIS Kemenag Kab Tegal 2015 yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Kemenag Kab Tegal . Silahkan dimanfaatkan untuk membantu dalam proses konsultasi dan bimbingan teknis  terkait updating data EMIS tahun 2015.

Selasa, 10 Maret 2015

TANYA JAWAB TERKAIT VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI 2015

1 komentar:
1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid. 

Jumat, 06 Maret 2015

Tabel Angka Kredit Impassing Guru Non PNS dan Besaran Gaji

2 komentar:
Peraturan Pemerintah  Nomor  41  Tahun  2009  tentang  Tunjangan  Profesi  Guru  dan Dosen,  Tunjangan  Khusus  Guru  dan  Dosen,  serta  Tunjangan  Kehormatan Profesor,  mengamanatkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik yang  berstatus pegawai negeri sipil maupun yang bukan pegawai negeri sipil  dan  memenuhi  persyaratan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  diberi  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus  setiap bulan. Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil yang menduduki  jabatan  fungsional  guru  diberikan  sebesar 1 (satu)  kali  gaji pokok  pegawai  negeri  sipil  yang  bersangkutan  sesuai  dengan  ketentuan perundang-undangan  setiap  bulan. Sedang  bagi  guru  bukan  pegawai  negeri sipil,  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus  diberikan  sesuai  dengan kesetaraan  tingkat,  masa  kerja,  dan  kualifikasi  akademik  yang  berlaku  bagi guru pegawai negeri sipil.

Kamis, 05 Maret 2015

Informasi Kemenag

1 komentar:


Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : Lw.11.4/5/PP.00/3422/2015 tanggal 2 Maret 2015 tentang Persiapan Adminisrasi Calon Peserta Sertifikasi tahun 2015.

Bersama ini kami sampaikan :


1.  Seluruh GPAI (baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum) agar mengapdate data personalnya pada Aplikasi “PADAMU NEGERI” sampai verval **** (bintang empat). Proses up-date data tersebut dapat dilaksanakan sampai tanggal 1 April 2015.



 photo Banner1.gif

Entri Populer