1. Jangan menunggu bahagia baru tersenyum, tapi tersenyumlah, niscaya kamu akan bahagia. 2. Jangan menunggu kaya baru bersedekah, tapi bersedekahlah, niscaya kamu semakin kaya. 3. Jangan menunggu termotivasi baru bergerak, tapi bergeraklah, niscaya kamu akan termotivasi. 4. Jangan menunggu dipedulikan orang baru kamu peduli, tapi pedulilah dengan orang lain, niscaya kamu akan dipedulikan. 5. Jangan menunggu orang memahami kamu baru kamu memahami dia, tapi pahamilah orang itu, niscaya orang itu paham dengan kamu. 6. Jangan menunggu terinspirasi baru menulis, tapi menulislah, niscaya inspirasi akan hadir dalam tulisanmu. 7. Jangan menunggu proyek baru bekerja, tapi bekerjalah, niscaya proyek akan menunggumu. 8. Jangan menunggu dicintai baru mencintai, tapi belajarlah mencintai, niscaya kamu akan dicintai.

Senin, 16 Maret 2015

INFO AJUAN NUPTK BARU TAHUN 2015



Informasi ajuan NUPTK Baru Tahun 2015 dilingkungan Kemenag Kabupaten Tegal.
 
Karena layanan NUPTK baru oleh LPMP Jateng dibatasi  HANYA SEKALI di tahun 2015, dengan batas waktu berkas SAMPAI LPMP Jaten MAKSIMAL 30 MARET 2015, maka berkas pengajuan  NUPTK baru Komplit sudah harus bisa diterima oleh Kemenag Kab selambatnya 25 Maret 2015. Pengajuan setelah itu tidak akan dilayani/diproses.
Berikut informasi persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan NUPTK. 




      Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI   
      memenuhi syarat sebagai berikut:
1.  Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2.  SK Guru awal terekam SEBELUM 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
3.  Cetak SO6 dan SO7 terbaru (tercetak min Jan 2015 )
4.  Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).



Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTAmemenuhi syarat, sebagai berikut:
1.   Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
2.   SK Guru awal terekam   SEBELUM  1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
3.   Cetak SO6 DAN SO7 terbaru (tercetak min Jan 2015 )
4.   Copy Akte Pendirian Yayasan/Izin Operasional
5.   Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).



sumber : kemenagtegal.info

1 komentar:

  1. PENGEN PUNYA SMARTPHONE KELAS ATAS TAPI GA BIKIN KANTONG TERKURAS? SILAHKAN CHAT DI BBM INVET PIN: 24C4A399 ATAU HUB/SMS:0857-5729-9675- ATAS NAMA NABILA SAIRA SHOP. TERSEDIA BERBAGAI MEREK MULAI DARI SAMSUNG, I PHONE, ZONY EXPERIA DLL JUGA ADA LAPTOP, CAMERA, DLL. BARANG ASLI ORIGINAL 100%, ( BUKAN SC ATAU REPLIKA )

    BalasHapus

 photo Banner1.gif

Entri Populer