Sebagaimana
pada setiap sekolah dipastikan pada setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki
satu orang guru yang mendapatkan tugas sebagai wali kelas. Selain itu pula
terdapat beberapa guru yang mendapatkan tugas sebagai Pembina kegiatan
ekstrakurikuler di sekolah.
Akan tetapi selama ini beberapa tugas tambahan bagi guru
tersebut tidak diperhitungkan ataupun tidak termasuk sebagai linearitas jam
mengajar lain halnya pada tugas tambahan guru sebagai kepala sekolah
mendapatkan JJM linear 18 jam, dan untuk Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan,
Kepala Laboratorium masing-masing mendapatkan JJM linear 12 jam.
Wacana akan adanya Permendikbud terkait diakuinya wali kelas dan
Pembina ekstrakurikuler sebagai jam tambahan ini admin ketahui dari beberapa
postingan Bpk. Asha Roed Andhin.
Tentu saja, wacana ini sangat tepat kiranya selain sebagai salah
satu solusi penambahan jam yang diperhitungkan untuk sertifikasi maupun aneka
tunjangan bagi guru, juga merupakan kebijakan yang tepat oleh pemerintah
terhadap guru-guru yang mendapatkan tugas tambahan tersebut karena pelaksanaan
tugas-tugas tersebut juga memiliki kesulitan dan tanggung jawab yang tidak
ringan tentunya.
Dan
dengan diakuinya wali kelas maupun Pembina kegiatan ekstrakurikuler di sekolah
sebagai jam tambahan akan berdampak positif utamanya pada peningkatan kualitas
kinerja yang notabene seorang wali kelas dan seorang Pembina Ekstrakurikuler di
sekolah itu berperan sebagai pengganti orang tua peserta didik di sekolah.
Demikian tentang informasi tentang wali kelas dan pembina ekstrakurikuler yang
akan masuk dan diakui sebagai jam tambahan bagi guru, semoga bermanfaat.
Reff. berita online infosaya, herlinbima,dadangsjn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar