Informasi yang didapat dari website padamu negeri, bahwa pada semester 2 tahun ajaran 2014 2015 ini ada beberapa agenda yang wajib dilakukan setiap PTK/Guru di akun padamu negeri. Salah satu yang wajib adalah keharusan melakukan verifikasi dan validasi Nomor Registrasi Guru (VERVAL NRG) bagi yang sudah sertifikasi guru. Verval NRG Padamu Negeri telah dibuka fiturnya pada pukul 18.00 WIB 23 Februari 2015.
NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI.
Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.
Berkas yang harus di siapkan dalam melakukan verval NRG adalah sebagai berikut:
1. Sertifikat Pendidik
2. Ijazah terakhir guru ybs.
Kedua berkas tersebut discan terlebih dahulu kedalam format gambar berekstensi jpeg, png atau gif.
VerVal NRG tersedia di login akun padamu negeri individu masing-masing berlaku baik bagi Pendidik (Guru) yang sudah memiliki NRG sebelumnya maupun yang sudah memiliki sertifikasi guru namun belum memiliki NRG.
Bagi yang sudah memiliki setifikasi guru melalui jalur PLPG, PPGJ dan PPG namun belum memiliki NRG, akan diterbitkan NRGnya melalui proses VerVal NRG di Padamu Negeri. Untuk itu pastikan data PegID/NUPTK Anda telah teregister di Padamu Negeri dengan status aktif bintang 4 kuning.
Caranya :
1. Buka http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK
2. Pilih Layanan Padamu PTK
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. dan Klik Ajukan VerVal.
4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, Pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut.
5. Bagi yang belum memiliki NRG pilih opsi Belum. Klik Benar & Lanjut.
6. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
7. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
8. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda
Hasil cetak ajuan tersebut adalah form S26a / S26b. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke DinasPendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti VerVal NRG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar