Proses keaktifan PTK (Cetak Kartu Digital PTK) dalam satu
Madrasah/sekolah saat ini tidak lagi harus menunggu persetujuan
keaktifan kolektif (S25) dari Mapenda/Dinas setempat, setiap PTK dapat
langsung mencetak kartu digital masing-masing melalui akun PTK nya.
Namun untuk kepala Madrasah/Sekolah tetap harus melalui prosedur ajuan
kolektif (S25) untuk dapat mencetak kartu digitalnya.
Rabu, 21 Oktober 2015
Langganan:
Postingan (Atom)
Entri Populer
-
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, sert...
-
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor : Lw.11.4/5/PP.00/3422/2015 tanggal 2 Maret 2015 tent...
-
1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini? Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik ...