SIMPATIKA merupakan lanjutan dari Layanan PADAMU NEGERI yang
disesuaikan khusus untuk kebutuhan Kemenag. Beberapa prosedur di
SIMPATIKA masih sama dengan di PADAMU NGERI. Namun demikian ada beberapa
perbedaan antara SIMPATIKA dengan PADAMU NEGERI pada periode Semester 1
Tahun Pelajaran 2015/2016.
1.Perihal Alur Keaktifan PTK
Pada
SIMPATIKA para PTK (non Kepala Madrasah dan Pengawas) bisa mencetak
Kartu Digitalnya masing-masing sebagai tanda bukti keaktifan mereka di
periode aktif saat ini tanpa harus menunggu hasil isian Jadwal Kelas
(S25a dan S25b). Cara mencetak Kartu Digital dilakukan mandiri
menggunakan akun login invidu PTK masing-masing. Tanda bukti keaktifan
ini sebagai syarat bagi PTK (khususnya Guru) sebelum Akun Kepala
Madrasah/Sekolah melaporkan JJM Guru tersebut pada Isian Jadwal Kelas
(S25a dan S25b).
2.Perihal Mutasi
Bagi
para PTK yang melakukan ajuan Mutasi lintas naungan baik dari Kemdikbud
ke Kemenag atau sebaliknya. Proses persetujuan ajuan mutasinya langsung
di proses oleh Admin Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.
3.Perihal Akun Admin/Operator
Di
SIMPATIKA tidak mewajibkan madrasah/sekolah memiliki operator karena
konsep SIMPATIKA adalah self services PTK. PTK dituntut kemandirian
untuk mengoperasikan Layanan SIMPATIKA menggunakan akun individu
masing-masing. Adapun siapa saja PTK yang terdaftar aktif sebagai Kepala
Madrasah (diaktifkan oleh Admin Kemenag Kab/Kota) otomatis diberi hak
akses sebagai Admin Madrasah/Sekolah yang dipimpinnya tersebut. Kepala
Madrasah/Sekolah dapat mengangkat asisten untuk membantu tugasnya di
SIMPATIKA bila memang dibutuhkan atas kesadaran dan tanggungjawab Kepala
Madrasah/Sekolah sendiri.
4.Perihal Situs Pencarian
Situs resmi SIMPATIKA dibangun tersendiri dengan domain http://simpatika.kemenag.go.id.
Situs tersebut memuat pencarian PTK khusus yang berada di naungan
Kemenag saja termasuk juga Guru Pendidikan Agama (Semua Agama) yang
satminkalnya berada di sekolah umum naungan Kemdikbud.
5.Perihal Perhitungan JJM
Perhitungan
JJM khususnya bagi para Pendidik (Guru) naungan Kemenag menggunakan
basis Isian Jadwal Kelas (S25a dan S25b) yang merupakan tugas dan
tanggungjawab Kepala Madrasah/Sekolah masing-masing. Khusus bagi Guru
Pendidikan Agama (semua agama) yang satminkalnya di sekolah umum naungan
Kemdikbud akan disediakan fitur khusus pelaporan JJM (saat ini masih
dalam proses pengembangan).
6.Perihal Akses Kanwil Kemenag
Kanwil Kemenag saat ini dilibatkan aktif di SIMPATIKA sebagai pengganti dari LPMP di PADAMU NEGERI. Beberapa proses nantinya harus melalui persetujuan dari Admin Kanwil Kemenag, seperti: Sertifikasi, Inpassing, Tunjangan, NUPTK, NRG, dan lainnya.
Kanwil Kemenag saat ini dilibatkan aktif di SIMPATIKA sebagai pengganti dari LPMP di PADAMU NEGERI. Beberapa proses nantinya harus melalui persetujuan dari Admin Kanwil Kemenag, seperti: Sertifikasi, Inpassing, Tunjangan, NUPTK, NRG, dan lainnya.
Informasi ini akan dimutakhirkan sewaktu-waktu menyesuaikan dengan progres development dan kebijakan internal Kemenag.
PELAKSANAAN UKG
Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag nomor
Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 November 2015 perihal Pelaksanaan Uji
Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru Madrasah (terlampir) yang direncanakan akan
dilaksanakan mulai 11 Desember 2015. Bahwa proses registrasi dan
penetapan peserta piloting UKG Madrasah 2015 akan dilaksanakan melalui Layanan
SIMPATIKA sebagaimana alur terlampir.
Proses registrasi dimaksud akan dilaksanakan mulai
tanggal 26 November 2015 sampai dengan 4 Desember 2015. Berkenaan dengan hal
tersebut, dimohon kepada seluruh Pendidik (Guru) Madrasah untuk memastikan
telah Cetak Kartu Digital PTK periode Semester 1 TP. 2015/2016 melalui akun
individu masing-masing di SIMPATIKA. Proses registrasi UKG dimaksud juga
sebagai bahan pemetaan pelaksanaan UKG di periode 2016 tahun depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar