Proses keaktifan PTK (Cetak Kartu Digital PTK) dalam satu
Madrasah/sekolah saat ini tidak lagi harus menunggu persetujuan
keaktifan kolektif (S25) dari Mapenda/Dinas setempat, setiap PTK dapat
langsung mencetak kartu digital masing-masing melalui akun PTK nya.
Namun untuk kepala Madrasah/Sekolah tetap harus melalui prosedur ajuan
kolektif (S25) untuk dapat mencetak kartu digitalnya.